Fikih Shalat Jum’at dan Syiar Umat

Pembinaan LPI Hidayatullah pada Sabtu, 16 Agustus 2025 bersama Ustadz Dr. H. Fakhrudin Aziz, Lc., M.S. membahas tema penting tentang shalat Jum’at, termasuk tempat pelaksanaan, jumlah jamaah, hukum perempuan, hingga adab berpakaian. Kajian ini meluruskan pemahaman umat berdasarkan dalil Qur’an, hadits, dan pendapat ulama empat madzhab.


Hukum Shalat Jum’at di Musholla atau Masjid

Dalil al-Qur’an

Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli…” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Ayat ini menegaskan perintah shalat Jum’at, tetapi tidak secara eksplisit menyebut tempatnya.

Pendapat Ulama

  • Madzhab Syafi’i dan Maliki: shalat Jum’at harus di masjid jami’. Dalilnya karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat melakukannya di masjid.
  • Madzhab Hanafi dan Hanbali: boleh dilaksanakan di musholla atau tempat terbuka, selama memenuhi syarat jamaah.

Jumlah Jamaah Shalat Jum’at Menurut Madzhab

Perbedaan Pendapat Ulama

  1. Madzhab Hanafi: minimal 3 jamaah + imam.
  2. Madzhab Maliki: minimal 12 jamaah + imam.
  3. Madzhab Syafi’i: minimal 40 jamaah mukallaf.
  4. Madzhab Hanbali: cukup 40 jamaah, tetapi ada riwayat lain minimal 4 orang.

Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Walau hadits ini umum tentang shalat berjamaah, ulama mengambil istidlal bahwa jumlah jamaah penting dalam menjaga syiar Islam.


Adzan Shalat Jum’at Sekali atau Dua Kali?

Pada masa Rasulullah ﷺ, adzan Jum’at hanya sekali karena wilayah Madinah masih kecil.
Namun pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA, ditambah menjadi dua kali karena wilayah Islam sudah meluas. (HR. Bukhari).

Baca Juga: Kajian Aqiqah dan Pendidikan Anak Kitab Tarbiyatul Aulad bersama Habib Hasan


Hukum Mustautin, Mukim, dan Musafir

  • Mustautin: penduduk tetap, wajib shalat Jum’at.
  • Mukim: orang singgah lebih dari 4 hari, wajib shalat Jum’at.
  • Musafir: tidak wajib shalat Jum’at, cukup shalat Dzuhur.

Dalil: Rasulullah ﷺ pernah safar dan tidak melaksanakan Jum’at, hanya shalat Dzuhur. (HR. Abu Dawud).


Hukum Perempuan dalam Shalat Jum’at

  • Perempuan tidak diwajibkan shalat Jum’at (HR. Abu Dawud).
  • Jika perempuan shalat Jum’at, maka tidak perlu lagi shalat Dzuhur.
  • Perempuan haid tidak boleh shalat dan menyentuh mushaf, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

    “Wanita haid tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim).

Namun, ulama kontemporer seperti Syaikh Ali Jum’ah (Dar al-Ifta al-Mishriyah) menegaskan, perempuan haid tetap boleh mendengarkan kajian dan berada di lingkungan masjid bila ada fasilitas higienis yang memadai.


Celana Isbal dan Syiar Sosial

Isbal (menjulurkan kain di bawah mata kaki) pada masa Rasulullah ﷺ identik dengan kesombongan kaum kaya.
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa saja yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).

Ulama menekankan, larangan isbal lebih kepada kesombongan, bukan semata panjang kain.


Mencampur Madzhab dalam Fikih

Ulama memperbolehkan mengikuti pendapat madzhab yang berbeda, selama bukan untuk main-main atau mencari yang paling mudah tanpa pertimbangan ilmu.


Shalat Jum’at di Sekolah

Dahulu, anak-anak diajak ke masjid karena masih sepi. Sekarang masjid sudah ramai, sehingga shalat Jum’at di sekolah juga diperbolehkan untuk menjaga syiar Islam, sebagaimana ditegaskan ulama kontemporer.


Kesimpulan

Kajian pembinaan LPI Hidayatullah Semarang menegaskan bahwa:

  1. Shalat Jum’at adalah syiar besar Islam yang wajib dijaga.
  2. Perbedaan jumlah jamaah dan tempat pelaksanaan adalah ranah ijtihad ulama madzhab.
  3. Perempuan tidak diwajibkan shalat Jum’at, tetapi jika hadir maka sah.
  4. Adzan dua kali adalah ijtihad sahabat sesuai kebutuhan zaman.
  5. Isbal bukan sekadar soal kain, tetapi niat kesombongan.

Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam diharapkan lebih bijak dalam beribadah, tidak mudah menyalahkan, serta tetap berpegang pada dalil yang sahih dan syiar Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!