- Fiqih Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban (69408)
- wifi tidak konek muncul windows unable to connect the network (25993)
- Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Islam (25865)
- Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/ 2014 (18134)
- amalan 10 Muharam / Asyuro (15907)
- Juara I Lomba Desain Motif Batik FLS2N SMP Tingkat Provinsi Jawa Tengah (13520)
- Dita Juara II Lomba Cerpen Nasional (10734)
Download
Agenda
- 22 April 2013
UJIAN NASIONAL SMP TAHUN 2013

Fiqih Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Agama - Dibaca: 69409 kali
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak
ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya
Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan
13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada
Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu
Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan
membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang
bertanduk dan berbulu putih.
Hukum Berqurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan
yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib
sebagai kekhususan beliau.
Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi
tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk
berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu
anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari
tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala
qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.
Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup
seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah
'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal
semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki
harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi
kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi /
keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk
meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang
mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja
berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika
sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya
tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban
tersebut.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10
Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13
Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.
Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh
melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw.
Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli,
sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk
menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu diwakilkan
kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk
menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada
puterinya As Sayyidah Fatimah.
Pembagian kurban.
Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima
yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak
cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka
masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka
orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan
selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama
berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga
dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang
berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau
orang lain.
Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk
dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush
shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan
sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi
dihadiahkan kepada orang yang kaya.
Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama
adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar
beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At
Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah
mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah
terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.
Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban
sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban
kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib
kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan
berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka
dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata
lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak
boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging
kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya
orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan
isterinya.
Kesunnahan saat menyembelih
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca
basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap
ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan
takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam
Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut
diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu
dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah
binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan
diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini”
Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya,
bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia
menyembelih binatang kurbannya.
Binatang yang dikurbankan
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan
oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk
satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya
boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta,
masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad,
Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud
dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya):
“ Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang “.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan
kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6
tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas)
berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun
menginjak ke 3 tahun.
Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama
adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda
(seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih)
kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah
satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau
pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit
yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit
itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa
telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya
ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua
buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang
tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .
Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
Pertanyaan Seputar Qurban
Pertanyaan: Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?
Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah
orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik
qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau
kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan
demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian
qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain
tidak sah qurbannya.
Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai
shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang
upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan
tidak ada larangan padanya.
Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual
sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong
bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah
pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban".
Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban
juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah
pemotongannya.
Pertanyaan: Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.
Jawaban: bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun
bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia
adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah
itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir
atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam.
Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia
hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau
disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral
Karim II/128)
Pertanyaan: Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib
atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah
juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?
Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau
nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan
isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300
Pertanyaan : daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak
kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang
qurban tidak boleh memakan daging tersebut?
Jawaban: Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak
tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu
untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka
boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah
tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau
shodaqah.
Referensi : Al Baajuri II/302
Pertanyaan : apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?
Jawaban: Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum.
Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78
Pertanyaan: Bolehkan menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya?
Jawaban: Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.
Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333
Pertanyaan : Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?
Jawaban: kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya
satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al
Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu
pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya
tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka
juga khilaf antara ulama seperti diatas.
Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana
yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada
khilaf antara ulama.
Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77
Pertanyaan: Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh
sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh
pembagian dagingnya?
Jawaban: Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang
dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian
daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai
upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan.
Referensi: Al Baajuri II/302
Link download seputar Qurban
- memotong kuku bagi yang berqurban (0)
- Hukum-hukum Qurban (0)
- Hukum daging Qurban (0)
- Berkurban untuk orang yang sudah meninggal (0)
- Kornet daging kurban (0)
- Wanita menyembelih binatang Qurban (0)
- Menjual Kulit Qurban (0)

- Keistimewaan Bulan Dzulhijjah
- Amaliah di bulan Dzulhijjah
- QBS (Qur'anic Baby School)
- Satadium General 2011
- LEMBUTKAN HATIMU DENGAN MENGINGAT KEMATIAN
ahmad
14 November 2011 - 14:10:40 WIB
boleh kah panitia qurban menjual kulit qurban dengan alasan untuk menutupi biaya semisal bayar tenda, membeli peralatan qurban...?? terima kasih
abdullah
25 November 2011 - 01:43:14 WIB
ya boleh aja memjual kulitnya yang penting tidak mencuri kok, ini bukanajaran agama tapi dipirkan sendiri baik buruknya, jika diperlukan kenapa tidak daripada dibuang lebih dimanfaatkan atau dijual jika ada yang mau beli
obat sakit gigi
19 Januari 2012 - 20:45:19 WIB
numpang promosi obat sakit gigi tradisional nih, sorry yak...
puisi cinta
26 Maret 2012 - 02:22:12 WIB
nice artikel pak, salam kenal buat semuanya..
Ahmad Khozali Mangunsong
05 Oktober 2012 - 16:51:03 WIB
Apakah do'a memotong kurban yang 1 ekor kurban itu milik 7 orang?
Rohman
30 Desember 2012 - 19:53:57 WIB
ma'af, mau tanya kalau msalkan hewan qurban yang sudah d.beli asal'y tdk cacat kemudyan menjelang menjelang penyembelhan hewan tsb cacat (msal mnjd pincang krn tdk sengaja tertabrak kendaraan), gimana? Apakah hewan'y mash bsa dgunakan utk berqurban? Dan apkh qurban'y tetap sah? Tlng mnta jawbn'y
jilbab salimah malang
01 Januari 2013 - 13:13:14 WIB
inspiratif
obat kanker nasofaring
28 Januari 2013 - 15:11:58 WIB
makasih atas infonya sangat menarik dan artikelnya berkualitas
http://goo.gl/nHDHP
Earn Money Online Surveys
13 Maret 2013 - 14:34:54 WIB
Artikelnya bagus banget nih, pengetahuan saya jadi bertambah.
http://goo.gl/X4zXt
Free CNA Classes
23 Maret 2013 - 22:01:12 WIB
Bagi yg butuh sertifikasi CNA gratis, main ke situs saya aja ya.
<< First | < Prev | 1 | 2 | Next > | Last >>
Isi Komentar :